UlasanLengkap. 1. Sebelumnya kami harus menerangkan tahap jawab-menjawab dalam pengadilan perdata. Jawaban tergugat diajukan pada tahap jawab menjawab, yaitu setelah proses mediasi selesai. Jawaban diajukan sesudah gugatan dibacakan (pasal 121 HIR). Setelah jawaban tergugat tersebut, penggugat akan mengajukan replik.Ajukangugatan ke pengadilan negeri atau pengadilan agama di wilayah Tergugat. Penggugat dan Tergugat akan dipanggil oleh pihak pengadilan. Sidang gugatan akan dilaksanakan dengan 9 tahap, yaitu pemeriksaan identitas, pembacaan surat kuasa, pembacaan permohonan dan jawaban, mediasi, pemeriksaan saksi, pemeriksaan alat bukti lainnya, kesimpulan
Untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Bajawa, yang telah berlansung sejak Hari Senin tanggal 20 Maret 2011 hingga 11 Juni 2011. Selanjutnya perkenankan kami untuk dan atas nama Penggugat menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
Bilatempat tinggal tergugat tidal di ketahui maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat. Terdapat beberapa pengeculian kewenangan relative perkara gugatan pada Pengadilan Agama diantaranya permohonan cerai talak yang diatur dalam pasal 66 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989 dan perkara gugat cerai dalamkesimpulan;e Tergugat II menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan; Pengadilan PA JEMBER Perdata Agama Perceraian. Register : 26-04-2010 — Putus : 07-06-2011 — Upload : Penggugat maupun paraTergugat menerangkan akan menanggapinya di kesimpulan ;7. Sakst oo. 0.0 cece cece eee e eee187.